Video Oknum Berseragam Dishub Palak Pemotor Rp 2 Ribu Kalau Mau Lewat Jalan Ini

Indra Fikri - Senin, 21 Februari 2022 | 13:15 WIB
Youtube.com/Tribun MedanTV
Video oknum petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) memalak Rp 2 ribu per motor kalau mau melewati jalan ini.

MOTOR Plus-online.com - Video oknum petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) memalak Rp 2 ribu per motor kalau mau melewati jalan ini.

Pria berseragam Dishub merestribusikan karcis masuk di Pasar Kemiri, Beji, Depok, Jawa Barat.

Video aksi pungutan uang Rp 2 ribu per motor itupun, viral di media sosial.

Terlihat dalam video tersebut, satu persatu pemotor diharuskan membayar Rp 2 ribu untuk bisa melintas.

"Masa dipintain semua suruh bayar, padahal cuma lewat doang kayak preman," tulis pengunggah video.

Informasi yang dihimpun, harus bayar Rp 2 ribu untuk masuk ke Pasar Kemiri dibenarkan seorang pedagang.

Kata pedagang yang namanya tak mau disebutkan itu, penarikan uang Rp 2 ribu per motor sudah terjadi selama seminggu.

Disebutkannya, petugas sudah hadir mulai pagi sampai jam 10:00 WIB setiap harinya.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Ditemukan Tewas di Trotoar Diduga Dikeroyok, Begini Cara Bikin Debt Collector Kapok

Baca Juga: Bikers Siapin Duit Lebih, Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Naik Mulai Hari Ini

Namun si pedagang mengaku tak keberatan, dengan adanya pembebanan biaya retribusi untuk masuk ke pasar.

"Kan hanya dikenakan ke pembeli yang mau masuk pasar atau pengendara yang lewat," ungkapnya.

"Kalau kami pedagang ya hanya bisa ikutin aja," jelasnya.

Berikut ini VIDEO lengkapnya:

Baca Juga: Petugas Dishub Kawal Mobil Mewah Lawan Arus di Puncak Saat Tahun Baru, Langsung Ditilang Polisi 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Pria Berseragam Dishub, Pungut Uang Rp 2000 Per Motor Saat Lewat Jalan Ini

Source : Youtube.com/tribun medanTV
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular