MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi minta bikers urus SIM dan STNK harus jadi peserta BPJS Kesehatan.
Seperti brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak brother bisa bawa motor.
Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi bukti kalau brother tercatat sebagai pemilik motor.
Nah, untuk memperpanjang SIM dan STNK, ada syarat baru yang dikeluarkan Pemerintah.
Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM dan STNK akan diberlakukan.
Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.
Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Urus SIM Dan STNK Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Faktanya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR