Ikustrasi
MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib punya BPJS Kesehatan gak cuma buat urus-urus SIM dan STNK saja, ada 6 layanan publik lain wajib kepesertaan BPJS kesehatan.
Gak lama lagi bikers dan masyarakat wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibuktikan dengan kartu BPJS Kesehatan dan aktif membayar iuran.
Kalau bikers dan masyarakat gak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bakal kesulitan soal urus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu tercantum dalam aturan terbaru Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bikers dan masyarakat wajib dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga gak akan ada macam-macam dalam perihal pengurusan SIM, STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Presiden Jokowi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mensyaratkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif yang memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” dipetik dari Inpres No. 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
Baca Juga: Urus SIM Dan STNK Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Faktanya
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR