Menangapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berikan penjelasan.
"Di dalam Inpres ada kewajiban dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Polri," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan bahwa pihaknya ikut dalam Inpres tersebut.
"Jawabannya bisa dibaca di Inpres," tutur Kompol Faisal Andri.
Baca Juga: Ukuran SIM Zaman Dulu Bikin Geleng-geleng, Masa Berlakunya Sama Kayak SIM Sekarang?
Ada alasan tersendiri mengapa proses pembuatan SIM dan STNK kini diwajibkan untuk membawa BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat.
Sesuai dengan nama aturannya, upaya ini dilakukan pemerintah guna mendorong seluruh masyarakat agar terdaftar dalam program JKN.
Adapun membuat SIM dan STNK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat akan dimulai pada Maret 2022.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR