MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar, ini alasan telat bayar pajak motor bisa ditilang polisi, buruan diurus jangan ditunda-tunda.
Bikers atau warga lainnya perlu perhatikan pajak kendaraan, terutama pajak motor yang belum dibayarkan.
Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan, cek masa berlaku pajak motor yang terletak di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Soalnya, bagi yang nekat telat bayar pajak kendaraan, siap-siap ditilang polisi.
Sayangnya, masih banyak yang beranggapan kalau bukan ranah kepolisian dalam penindakan soal pajak kendaraan.
Lebih lanjut, kebanyakan dari mereka menanggap polisi hanya berhak mengingatkan untuk membayar pajak kendaraan.
Padahal, kalau telat bayar pajak kendaraan termasuk pajak motor tetap bisa ditilang polisi.
Hal itu disampaikan Pemerhati Masalah Transportasi yang juga Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Motor Bulan Februari 2022, Berlaku Di 3 Wilayah Ini Cepetan Urus
Baca Juga: Belum Punya BPJS Kesehatan Urus STNK dan Perpanjang SIM Ditolak, Begini Kata Kakorlantas
Alasannya, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Seharusnya, STNK dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun.
Kalau enggak, STNK tentu saja menjadi tidak sah.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Budiyanto menjelaskan dari segi hukum mengenai penindakan terhadap kendaraan yang mati pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda
Makanya, antara pembayaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Lebih dari itu, ada sanksi yang bisa menjerat bagi brother yang masih nekat pakai kendaraan kalau pajaknya mati.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan.
Atau, bisa juga dikenai denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Asyik Sambil Tiduran di Kamar Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Tokopedia
Tunggu apalagi, buruan cek dan bayar pajak motor yang brother tanggung ya.
Jangan sampai telat, apalagi ketahuan polisi STNK motornya belum diperpanjang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR