Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

Galih Setiadi - Rabu, 23 Februari 2022 | 08:25 WIB
Polri.go.id
Foto ilustrasi SIM. Segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa siapkan uangnya, segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.

Kabar penting buat bikers, apalagi yang mau mengurus atau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Selain beberapa berkas seperti lembaran fotokopi, BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM baru.

Syarat terbaru bikin SIM tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Inpres terbaru itu berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.

Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Selain pembuatan SIM dan STNK, bikin SKCK dikabarkan wajib pakai kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lebih Murah SIM Baru Diantar ke Rumah Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Sesuai Golongan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular