Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjang SIM online enggak perlu ujian sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Agar lebih jelas, berikut cara dan langkah yang perlu dilakukan pemohon perpanjangan SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.
2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya
7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR