MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling, Kamis 24 Februari 2022.
Syarat perpanjang SIM yakni membawa KTP asli dan SIM Asli lama yang yang diperpanjang.
Namun menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, perpanjang SIM wajib juga menyertakan BPJS Kesehatan.
Lalu apakah BPJS Kesehatan sudah wajib disertakan dalam perpanjang SIM?
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.
Menurutnya, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Namun, hingga saat ini masih belum belaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," kata Faisal kutip dari Kompas.com.
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR