"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” sambungnya.
Namun hingga saat untuk waktu pelaksanannya Faisal masih belum bisa memastikan.
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Artinya syarat perpanjang SIM masih sama dengan sebelumnya.
Jika syaratnya sudah terpenuhi, pemohon SIM tinggal datang ke kantor Satpas atau bisa ke lokasi SIM Keliling.
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Editor | : | Aong |