Namun dari empat eksekutor tersebut baru dua orang yang ditangkap, MS alias Bram dan JT alias Johar.
Dua orang yang masih buron adalah A alias Harfi dan I alias Irwan.
Menurut Ade, dua dari empat eksekutor pengeroyok Harris merupakan debt collector.
Adapun masing-masing pelaku punya peranan masing-masing dalam pengeroyokan tersebut.
Ade mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Haris Pertama dikeroyok sekelompok orang tak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.
Haris melapor ke polisi dan mengaku tak kenal para pengeroyok.
Kata Haris begitu turun dari mobil, komplotan pelaku langsung menyerang dengan memukulnya dari belakang.
Pelaku juga sempat meneriakan ancaman 'bunuh' kepada Haris.
"Saya tidak kenal dan tidak bermusuhan dengan pelaku. Ketika saya turun dari mobil di restoran Garuda, mereka langsung memukul saya dari belakang sambil berteriak 'bunuh' 'mati'," ujar Haris, Senin, 21 Februari 2022.
Efek pengeroyokan tersebut, wajah Haris babak belur dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Salah satu lukanya yang di bagian pelipis harus dijahit.
KOMENTAR