MOTOR Plus-Online.com - Ternyata restorasi motor bekas model klasik atau lawas musti lewati beberapa proses, apa saja tuh?
Membeli motor bekas khususnya motor klasik atau motor lawas tentu enggak bisa disamakan dengan motor bekas keluaran terbaru.
Karena usianya yang bahkan sudah belasan atau puluhan tahun, pastinya ada perlakuan berbeda.
Sesekali para pecinta motor klasik atau motor lawas membeli motor bekas dalam keadaan bahan dan butuh dibangun ulang.
Maka dari itu, proses restorasi dan modifikasi menjadi hal yang penting biar motor klasik kembali sehat dan bisa dipakai normal.
Lalu butuh proses apa saja sih ketika restorasi motor klasik dalam bentuk bahan menjadi rapi dan siap dipakai?
"Tergantung dari bahan tapi bervariasi antara 1-3 bulan," buka Mulyanto, pemilik Motor Tua Jakarta.
Mulyanto menambahkan, proses mencari dan memburu spare part orisinil untuk motor klasik turut memakan waktu.
Baca Juga: Tips Beli Motor Bekas Model Klasik atau Lawas Buat Pemula, Harus Cek Bagian Ini
"Kendala spare part terutama bagian aksesori dan body yang jadi perhatian, bisa makan waktu lama saat proses pencarian," ujarnya.
Gak cuma saat proses pencarian spare part, ketika masuk ke proses pengerjaan pun gak bisa instan bro!
Harus benar-benar berhati-hati dan teliti saat proses pengerjaan restorasi tersebut dilakukan.
"Kalau dari sisi pengerjaan tentu bagian cat yang makan waktu, karena harus dibongkar semua. Harus turun mesin juga untuk dibersihkan catnya," ungkap Mulyanto.
"Belum kalau body tidak utuh, harus ada dempul baru kemudian baru dicat lagi dan dirakit lagi,"
"Saat proses perakitan itu pun artinya urut ulang semua, termasuk bagian kelistrikan juga," sambungnya.
Nah jadi proses restorasi motor klasik agar menjadi motor bekas yang siap kembali dipakai ternyata gak gampang brother.
Musti melewati beberapa proses, makanya pecinta restorasi motor klasik sudah dikenal punya kesabaran tingkat tinggi nih!
Motor Tua Jakarta
RT.11/RW.1, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Instagram: @motor_tua_jakarta, 0852-2852-5825
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR