Perpanjang SIM Online dari HP Bisa Foto Sendiri dan Tanpa Tes Hasil Dikirim ke Alamat Biaya Cuma Segini

Aong - Minggu, 27 Februari 2022 | 17:49 WIB
Facebook.com/Divisi Humas Polri
Perpanjang SIM online bisa dari HP


MOTOR Plus-online.com - Kini zaman serba online termasuk perpanjang SIM online jadi mudah.

Perpanjang SIM online foto sendiri dan tanpa tes hasilnya dikirim ke alamat biayanya cuma segini saja lebih murah.

Program Kapolri salah satunya membuat perpanjang SIM online untuk mempermudah masyarakat.

Apalagi di masa pandemi ini cocok perpanjang SIM online agar tidak tertular dari segalam macam penyakit.

Enaknya perpanjang SIM online bisa foto sendiri sesuai kemauan mau pake baju apa saja asal sopan dan jangan warna biru. 

Perpanjang SIM Online dari HP juga setelah jadi diantar ke alamat pemilik jadi biaya lebih murah.

Perpanjang SIM online biaya lebih murah karena enggak perlu ongkos dan jajan makan minum ketika di Satpas SIM.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Cara Buat BPJS Kesehatan

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM Baru Tahun 2022 Setelah Syarat BPJS Kesehatan Bakal Diberlakukan

Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

SIM A dan A umum: Rp 80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000 SIM

C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Baca Juga: Syarat Urus SIM dan STNK Punya BPJS Kesehatan, Kapan Mulai Berlaku?

Perpanjang SIM online mulai diberlakukan April 2021 tapi banyak yang belum tahu gimana caranya.

Agar bisa perpanjang SIM online dan pembayarannya harus download dulu aplikasinya dari HP Android.

Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perpanjang SIM online tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.

Untuk lebih jelas, berikut cara yang perlu dilakukan pemohon perpanjang SIM online:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.

2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.

3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.

Baca Juga: Jangan Sampai Diblokir, Ini Batas Waktu Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular