Jangan Asal Pasang Polisi Tidur Karena Bisa Dipadana Jika Salah Ukuran dan Bahan Serta Tanpa Izin

Aong - Senin, 28 Februari 2022 | 21:47 WIB
FACEBOOK Info Radblock JPJ/POLIS
11 polisi tidur di depan rumah Nor Muhammad Roslam Harun (40) di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia. Karena kesal banyak orang ngebut

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sering asal pasang polisi tidur dianggap merusak jalan dan membahayakan pengendara.

Jangan asal padang polisi tidur karena bisa dipidana jika salah ukuran dan bahan serta tanpa izin dari kepolisian atau dishub.  

Polisi tidur memang dibuat  agar pengendara mengurangi kecepatan dan menghindari kecelakaan.

Namun jika polisi tidur salah tempat, ukuran dan bahan juga akan berakibat membahayakan pengguna jalan.

Polisi tidur atau speed bump biasanya dipasang di perumahan atau pemukiman padat dan tempat keramaian warga.

Dikutip dari kompas.cin, Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kasih penjelasan soal polisi tidur.

Katanya masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.

"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto yang mantan polisi tersebut.

Baca Juga: Cuma Modal Rp 500, Sokbreker Depan Bisa Makin Ajib Pas Lewat Polisi Tidur

Baca Juga: Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular