MOTOR Plus-online.com - Masyarakat sering asal pasang polisi tidur dianggap merusak jalan dan membahayakan pengendara.
Jangan asal padang polisi tidur karena bisa dipidana jika salah ukuran dan bahan serta tanpa izin dari kepolisian atau dishub.
Polisi tidur memang dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan dan menghindari kecelakaan.
Namun jika polisi tidur salah tempat, ukuran dan bahan juga akan berakibat membahayakan pengguna jalan.
Polisi tidur atau speed bump biasanya dipasang di perumahan atau pemukiman padat dan tempat keramaian warga.
Dikutip dari kompas.cin, Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum kasih penjelasan soal polisi tidur.
Katanya masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti polisi tidur tanpa izin.
"Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan (polisi tidur) yang dipasang oleh masyarakat tanpa kordinasi dengan local area traffic management, baik kordinasi ke polisi atau Dinas Perhubungan," kata Budiyanto yang mantan polisi tersebut.
Baca Juga: Cuma Modal Rp 500, Sokbreker Depan Bisa Makin Ajib Pas Lewat Polisi Tidur
Baca Juga: Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!
KOMENTAR