Mulai Hari Ini Bawa Motor Sambil Main Hp Kena Operasi Keselamatan Jaya 2022

Erwan Hartawan - Selasa, 01 Maret 2022 | 09:24
Ilustrasi bermain hp saat berkendara bisa terkena operasi Keselamatan Jaya 2022
Kompas.com
Ilustrasi bermain hp saat berkendara bisa terkena operasi Keselamatan Jaya 2022

Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi-bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Baca Juga: Hari Ini 1 Maret Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar, Begini Ciri Razia Resmi Polisi

Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

TERPOPULER