Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi-bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.
Baca Juga: Hari Ini 1 Maret Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar, Begini Ciri Razia Resmi Polisi
Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.
Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Source | : | Tribratanews.polri.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR