MOTOR Plus-Online.com - Mengubah fungsi jalan umum jadi garasi pribadi merupakan sebuah pelanggaran.
Jika hal ini terjadi bisa-bisa mobil yang terparkir diderek Dinas Perhubungan (Dishub)
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Dua orang warga mengeku resah lantaran pembangunan lokasi parkir dalam bentuk garasi di Gang Burung Tikar, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut salah satu warga bernama Jepline Monroe, pembangunan garasi di jalan umum sudah diadukan kelurahan.
"Garasi itu kan berdiri di depan rumah kita, karena kita mau mengalihkan gerbang kita ke ujung. Saat itu kita sudah minta ke pihak kelurahan untuk menindaklanjuti supaya garasinya dibongkar. Jadi kita dimediasi tapi dari yang pihak garasi tidak mau datang," ungkapnya.
Jeplin menambahkan surat pengaduan masalah ini sudah diproses mulai dari tingkat kelurahan hingga ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.
Dalam surat yang ditujukan ke Kadis Perkim, disebutkan jika Kasi Trantib Kelurahan, Kepling 3 Kelurahan Tegal Rejo menyatakan jika Syamsinar membangun garasi di sarana fasilitas umum yang sudah ada sejak dua tahun silam.
"Saya hubungi Dinas Perkim dan mereka bilang itu memang fasilitas umum dan memang harus dibongkar. Tapi surat keterangan ini sudah di Kadis sejak Jumat lalu dan sampai sekarang belum diserahkan Kadis untuk diserahkan ke Satpol ataupun Kadis PU," ungkapnya.
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR