Ubah Jalan Umum Jadi Garasi Pribadi, Ingat Aturan Kalau Tidak Mau Diderek Dishub

Erwan Hartawan - Selasa, 1 Maret 2022 | 10:05 WIB
Instagram @newdramaojol
Aturan larangan jalanan umum jadi garasi pribadi

MOTOR Plus-Online.com - Mengubah fungsi jalan umum jadi garasi pribadi merupakan sebuah pelanggaran.

Jika hal ini terjadi bisa-bisa mobil yang terparkir diderek Dinas Perhubungan (Dishub)

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Medan, Sumatera Utara. 

Dua orang warga mengeku resah lantaran pembangunan lokasi parkir dalam bentuk garasi di Gang Burung Tikar, Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Menurut salah satu warga bernama Jepline Monroe, pembangunan garasi di jalan umum sudah diadukan kelurahan.

"Garasi itu kan berdiri di depan rumah kita, karena kita mau mengalihkan gerbang kita ke ujung. Saat itu kita sudah minta ke pihak kelurahan untuk menindaklanjuti supaya garasinya dibongkar. Jadi kita dimediasi tapi dari yang pihak garasi tidak mau datang," ungkapnya.

Jeplin menambahkan surat pengaduan masalah ini sudah diproses mulai dari tingkat kelurahan hingga ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan.

Dalam surat yang ditujukan ke Kadis Perkim, disebutkan jika Kasi Trantib Kelurahan, Kepling 3 Kelurahan Tegal Rejo menyatakan jika Syamsinar membangun garasi di sarana fasilitas umum yang sudah ada sejak dua tahun silam.

TribunMedan.com
Garasi mobil di Medan malah makan jalan umum, sudah berlangsung dua tahun.

"Saya hubungi Dinas Perkim dan mereka bilang itu memang fasilitas umum dan memang harus dibongkar. Tapi surat keterangan ini sudah di Kadis sejak Jumat lalu dan sampai sekarang belum diserahkan Kadis untuk diserahkan ke Satpol ataupun Kadis PU," ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Kantor Polisi Satpas SIM Jakarta Lebih Mahal dari Tarif Parkir Mall

Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir memang jadi salah satu pelanggaran.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Begal Motor Ini Ternyata Sehari-hari Jadi Tukang Parkir, Ancam Korbannya Pakai Airsoft Gun

Terganggunya fungsi jalan tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Source : Tribun Medan
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular