MOTOR Plus-Online.com - Rombongan Supermoto terekam kamera memasuki jalan tol Kelapa Gading-Pulogadung.
Aksi pelanggaran lalu lintas ini terjadi pada Sabtu (26/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Video rombongan pemotor yang menerobos viral di media sosial dalam unggahan akun Instagram @merekamjakarta.
Terlihat belasan motor berjalan secara beriringan didalam tol.
Mereka bahkan memenuhi hampir semua jalur tol tersebut.
Diduga rombongan ini masuk dari pintu tol pertigaan Pasar Cakung.
Melihat aksi para Supermoto ini pihak kepolisian angkat bicara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku telah menyelidiki terkait video viral itu.
Baca Juga: Video Rombongan Pemotor Supermoto Terobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Dendanya Bikin Nangis
"Tim masih bekerja dan proses penyelidikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan.
Namun dirinya belum bisa banyak berkomentar lebih jauh soal penyelidikan tersebut.
Namun Jamal memastikan proses penyelidikan masih berjalan, guna memastikan peristiwa tersebut.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan mengenai larangan motor melintas di jalan tol telah diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
Baca Juga: Video Cewek Naik Motor Terobos Tol Japek Terkapar Ditabrak Mobil, Berawal dari Hal Ini
"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," jelasnya.
Sebagaimana, berdasarkan Pasal 38 ayat 1 huruf a PP Nomor 44 Tahun 2009 memang ada jalan tol yang dilengkapi jalur khusus roda dua, namun tidak dengan Tol Kelapa Gading.
Sambodo juga memastikan akan menindak tegas dan memberikan sanksi bagi para rombongan pengendara Supermoto apabila para pengendara tersebut terbukti melanggar aturan.
Selain itu Pengendara motor yang masuk ke jalan tol dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR