Beda Slip Merah dan Slip Biru Saat Kena Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022

Ahmad Ridho - Selasa, 1 Maret 2022 | 13:50 WIB
Tribunnews.com
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu.

Lalu, apa bedanya slip biru dan merah yang diberikan polisi saat kena razia?

Slip Biru

Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.

Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.

Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok 

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.

Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.

Nah, sekarang jadi paham perbedaan surat tilang warna merah dan biru.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular