Lalu, apa bedanya slip biru dan merah yang diberikan polisi saat kena razia?
Slip Biru
Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.
Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.
Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.