Jamal mengatakan tujuan operasi ini selain untuk keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, juga untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
"Baik untuk keselamatan dari COVID-19, maupun keselamatan dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Jadi walaupun enggak ada penindakan, tilang elektronik alias ETLE tetap bekerja.
Kalau sampai melanggar, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah bikers nih.
Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini
Pada Operasi Keselamatan Jaya 2022, polisi mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 incaran polisi:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR