Pemotor Enggak Ditindak Saat Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tapi Siap-siap Dikirim Surat Tilang

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Selasa, 1 Maret 2022 | 20:40 WIB
Kompas.com
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi.

Jamal mengatakan tujuan operasi ini selain untuk keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, juga untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

"Baik untuk keselamatan dari COVID-19, maupun keselamatan dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Jadi walaupun enggak ada penindakan, tilang elektronik alias ETLE tetap bekerja.

Kalau sampai melanggar, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah bikers nih.

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini 

Pada Operasi Keselamatan Jaya 2022, polisi mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 incaran polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular