MOTOR Plus-online.com - Jangan melakukan kesalahan dalam berkendara karena bisa-bisa ketemu razia operasi oleh polisi.
Razia Operasi Keselamatan Jaya digelar di 83 titik jangan lakukan 7 hal ini kalau gak mau ditilang oleh polisi.
Di sejumlah wilayah digelar razia Operasi Keselamatan 2022 dan mengincar kesalahan dari pengendara.
Seperti Polda Metro Jaya yang resmi menggelar razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini.
Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.
Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto kepada wartawan, Selasa (1/3/2022) menjelaskan akan menindak pelanggaran yang bersifat membahayakan keselamatan.
"Untuk personel yang kami libatkan sebanyak 3.164. Adapun kegiatannya nanti ada di beberapa titik, sebanyak 83," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan operasi ini bersifat preemtif dan preventif.
Baca Juga: Beda Slip Merah dan Slip Biru Saat Kena Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022
"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.
"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.
Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:
1. Tak pakai helm SNI
Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.
2. Pengendara menggunakan handphone
Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini
3. Pengendara di bawah umur
Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
4. Boncengan lebih dari satu orang
Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudi pengaruh alkohol
Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ
7. Tak pakai safety belt
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.
KOMENTAR