Razia Operasi Keselamatan Jaya Digelar di 83 Titik Jangan Lakukan 7 Hal Ini Kalau Anda Gak Mau Ditilang

Aong - Selasa, 1 Maret 2022 | 21:08 WIB
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Meski tidak melakukan razia dalam Operasi Keselematan Jaya 2022 polisi bisa langsung menilang bila dianggap bahaya

MOTOR Plus-online.com - Jangan melakukan kesalahan dalam berkendara karena bisa-bisa ketemu razia operasi oleh polisi.

Razia Operasi Keselamatan Jaya digelar di 83 titik jangan lakukan 7 hal ini kalau gak mau ditilang oleh polisi.

Di sejumlah wilayah digelar razia Operasi Keselamatan 2022 dan mengincar kesalahan dari pengendara.

Seperti Polda Metro Jaya yang resmi menggelar razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini.

Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto kepada wartawan, Selasa (1/3/2022) menjelaskan akan menindak pelanggaran yang bersifat membahayakan keselamatan.

"Untuk personel yang kami libatkan sebanyak 3.164. Adapun kegiatannya nanti ada di beberapa titik, sebanyak 83," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan operasi ini bersifat preemtif dan preventif.

Baca Juga: Pemotor Enggak Ditindak Saat Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tapi Siap-siap Dikirim Surat Tilang

Baca Juga: Beda Slip Merah dan Slip Biru Saat Kena Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022

"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.

"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.

Dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:

1. Tak pakai helm SNI

Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

2. Pengendara menggunakan handphone

Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini

3. Pengendara di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

4. Boncengan lebih dari satu orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudi pengaruh alkohol

Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Tak pakai safety belt

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular