MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Rabu, 2 Maret 2022.
Biaya perpanjang SIM tidak sampai Rp 200 ribu loh.
Apalagi angka tersebut jika dilihat umur sim yang mencapai 5 tahun sekali.
Berikut biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000
Sementara untuk lokasi perpanjangan, pemilik SIM bisa mendatang ke Satpas dan gerai SIM Mall terdekat.
Selain itu pemilik SIM bisa menggunakan layanan mobil SIM keliling.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk perpanjang SIM, pemotor harus membawa dokumen yang akan diminta petugas.
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kamis 17 Februari 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: 1 Maret 2022 Besok Siap-siap Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung
Pemohon yang ingin perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan mobil SIM keliling.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR