Jangan Berkendara Seenaknya Polisi Memantau dari 83 Titik Razia Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Aong - Rabu, 2 Maret 2022 | 09:01 WIB
Kompas.com
Meski tidak ada polisi jangan melakukan pelanggaran karena dipantau dari 83 titik

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini

3. Pengendara di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

4. Boncengan lebih dari satu orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudi pengaruh alkohol

Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ

7. Tak pakai safety belt

Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular