MOTOR Plus-online.com - Pengendara sering tidak patuh seperti main handphone dan melanggar marka jalan jangan kaget dapat surat tilang.
Jangan berkendara seenaknya polisi memantau dari 83 titik razia surat tilang langsung dikirim ke rumah jangan kaget.
Razia Operasi Keselamatan digelar mulai tanggal 1-14 Maret 2022 dan masing-masing daerah ada perbedaan nama.
Seperti di Polda Metro dengan sebutan razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Para pengendara tetap harus patuh aturan berlalu lintas meski tidak menjumpai razia.
Karena polisi berada di di 83 titik yang akan memantau cara berkendara pengguna jalan.
Jika dianggap membahayakan keselamatan jangan kaget tiba-tiba surat tilang langsung datang ke rumah sesuai alamat STNK.
Kepada wartawan, Selasa (1/3/2022) Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menjelaskan akan menindak pelanggaran yang bersifat membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Para Pelanggar Operasi Keselamatan Jaya 2022 Enggak Ditilang Polisi, Kecuali Hal Ini Terjadi
"Untuk personel yang kami libatkan sebanyak 3.164. Adapun kegiatannya nanti ada di beberapa titik, sebanyak 83," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi ini bersifat preemtif dan preventif.
"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.
"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:
1. Tak pakai helm SNI
Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.
2. Pengendara menggunakan handphone
Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini
3. Pengendara di bawah umur
Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
4. Boncengan lebih dari satu orang
Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. Mengemudi pengaruh alkohol
Pelanggaran berat sesuai pasal 311 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Pelanggar dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu sesuai pasal 287 ayat UU LLAJ
7. Tak pakai safety belt
Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 289 UU LLAJ.
KOMENTAR