Selain itu mahir mengendarai motor, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian praktik SIM.
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp155 ribu dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Nah kalau masih nekat mengendarai motor atau mobil tanpa punya SIM siap-siap kena denda yang enggak sedikit.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Banyak pemotor yang belum punya SIM C karena malas mengurus.
Sementara biaya membuat SIM C lewat calo atau biro jasa biayanya bisa sangat mahal.
Selain itu membuat SIM C itu enggak mudah karena prosesnya yang sulit.
Baca Juga: Ujian SIM C Wajib Lewat Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polisi Bongkar Alasannya
Ujian teori lulus sementara ujian praktik enggak lulus karena kesalahan sendiri.
Source | : | YouTube T Smart Yubi |
Editor | : | Ahmad Ridho |