Selain itu mahir mengendarai motor, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian praktik SIM.
Untuk biaya pembuatan SIM C sebesar Rp155 ribu dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Nah kalau masih nekat mengendarai motor atau mobil tanpa punya SIM siap-siap kena denda yang enggak sedikit.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.
Aturan ini sudah diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)".
Banyak pemotor yang belum punya SIM C karena malas mengurus.
Sementara biaya membuat SIM C lewat calo atau biro jasa biayanya bisa sangat mahal.
Selain itu membuat SIM C itu enggak mudah karena prosesnya yang sulit.
Baca Juga: Ujian SIM C Wajib Lewat Jalur Zig-zag dan Angka 8, Polisi Bongkar Alasannya
Ujian teori lulus sementara ujian praktik enggak lulus karena kesalahan sendiri.
Berikut ini ada video bocoran lulus ujian praktik SIM C di Satpas SIM.
Video YouTube yang diunggah T Smart Yubi ini memperagakan pemotor sedang mengikuti praktik pembuatan SIM C.
Tapi ada trik agar lulus saat ujian praktik SIM C yakni tetap tenang dan fokus.
Jangan melindas atau melewati garis-garis dan lingkaran berbentuk angka 8 dan tetap konsentrasi.
Kendalikan kecepatan dan keseimbangan motor saat melewati rintangan.
Tes Ujian praktek SIM C untuk memperoleh tanda izin mengemudi sepeda motor (SIM C). Tenang dan fokus adalah kunci berhasil menaklukkan rintangan..
Semoga setelah melihat videonya, calon pemohon SIM C bisa lulus.
Penasaran seperti apa video tutorial ujian praktik SIM C, langsung aja tonton videonya di bawah ini.
Source | : | YouTube T Smart Yubi |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR