Kemudian tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama.
Yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm-540 mm), M (540 mm-580 mm), L (580 mm-620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
Nah sekarang tahu kan kenapa helm di Indonesia wajib memiliki kode 3 huruf seperti SNI?
Source | : | GridOto.com,Facebook |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR