MOTOR Plus-Online.com - Ini dia alasan helm ada kode 3 huruf SNI, bikers wajib tahu nih demi keselamatan saat riding.
Menggunakan helm saat berkendara dengan motor menjadi kewajiban para pemotor atau bikers.
Helm yang beredar di Indonesia tentu memiliki kode 3 huruf seperti SNI (Standar Nasional Indonesia).
Makanya helm yang digunakan ketika ingin motoran atau riding harus memiliki sertifikasi SNI.
Karena ada ancaman hukuman bagi yang tidak menggunakan helm yang ber-SNI.
Menurut pasal 291 UU LLAJ, bagi pengemudi yang tanpa helm SNI, maupun pengemudi yang membiarkan pembonceng tanpa helm SNI, dikenai kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Mengutip sebuah unggahan oleh akun Dishub DIY di Facebook, manfaat menggunakan Helm SNI adalah meminimalisir resiko berbahaya bagi pengendara saat terjadi kecelakaan.
Karena Helm SNI sudah menjalani beberapa pengujian, yaitu:
Nah lalu seperti apa sih helm yang cocok disebut ber-SNI itu?
Mengutip dari GridOto.com, pertama helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
Kemudian tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama.
Yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm-540 mm), M (540 mm-580 mm), L (580 mm-620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
Nah sekarang tahu kan kenapa helm di Indonesia wajib memiliki kode 3 huruf seperti SNI?
Source | : | GridOto.com,Facebook |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR