KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Selain itu terdapat biaya yang juga perlu disiapkan.
Berikut biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR