MOTOR Plus-Online.com - Oknum polisi bersama sang Istri membuat arisan bodong.
Saat itu RA, seorang anggota Bhayangkri telah diamankan polisi pada Minggu (20/2/2022) lalu.
Bersama sang suami, Briptu MS keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diperiksa oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan.
Dari penyelidikan, diketahui Biptu MS diketahui membantu istrinya menjalankan bisnis arisan online bodong.
Ia menerima aliran dana arisan bodong yang masuk ke rekeningnya.
Biptu MS yang sehari-hari bertugas di Polresta Banjarmasin saat ini telah ditahan.
Ia dikenalan pasal KUHP serta pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga: Debt Collector Nekat Seret Pria Oknum Polisi, Diduga Kuasai Mobil Telat Bayar Cicilan
Untuk memikat para peserta, keduanya sering membagikan foto barang mewah seperi mobil hingga naik helikopter.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR