MOTOR Plus-online.com - Masyarakat kini sedang kebingungan bagaimana kalau perpanjang STNK apakah sudah wajib pakai kartu BPJS Kesehatan?
Perpanjang STNK tanpa kartu BPJS apakah masih bisa, Korlantas Polri kasih penjelasan yang mengagetkan masyarakat.
Adanya aturan baru dalam memperpanjang STNK wajib ada kartu BPJS kesehatan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Peraturan tersebut berupa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Yang bikin kaget aturan ini berlaku dari saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
Namun kalau mendengar penjelasan Korlantas Polri bikin kaget karena masih bikin tenang.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyebut sesuai instruksi itu, dalam pelaksanaannya ada beberapa proses yang harus dilakukan Korlantas Polri.
"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim kepada GridOto.com, Selasa (22/2/2022) lalu.
Baca Juga: Bikin Laporan Kehilangan Puluhan STNK dan BPKB, Korban Malah Dipersulit
Baca Juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Begini Cara Buat BPJS Kesehatan
Kata Taslim, setelah regulasi siap, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak/ tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya.
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
"Oleh karena semuanya penting kita upayakan proses perubahan terhadap regulasi bisa kita percepat," tutupnya.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR