MOTOR Plus-online.com - Kejari Kabupaten Tasik lelang Honda BeAT tahun 2020 cuma Rp 3 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat melelang satu unit Honda BeAT warna biru putih.
Honda BeAT tahun 2020 ini merupakan hasil rampasan (sitaan) Kejari Tasik dan buka harga (open bid) Rp 3 juta.
Hampir setiap hari banyak motor dilelang instansi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Selain harga yang ditawarkan murah, motor lelang punya kelebihan karena ada yang keluaran tahun lama (kolektor item).
Yamaha RX King, Honda Supra sampai motor baru Honda BeAT ikut dilelang.
Biasanya motor yang dilelang merupakan kendaraan operasional yang sudah enggak terpakai atau akan digantikan dengan unit baru.
Sebelum daftar lelang, pastikan kondisi motor dalam keadaan baik mesinnya dan surat-surat lengkap (STNK dan BPKB).
Baca Juga: Paket Lelang 12 Unit Ada Motor dan Mobil, STNK dan BPKB Lengkap
Baca Juga: Modal Cuma Rp 7 Jutaan Bisa Bawa Pulang Honda BeAT atau Yamaha Mio Z Seken
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, satu unit Honda BeAT tahun 2020 dilelang Rp 3 juta oleh Kejari Kabupaten Tasik.
Calon peserta lelang diminta untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 900 ribu.
Sementara proses lelang akan dimulai tanggal 9 Maret 2022 pukul 13.00 WIB.
Sayangnya tidak dijelaskan surat-surat (STNK dan BPKB) motor Honda BeAT 2020 yang akan dilelang ini.
Tapi dari foto-foto yang diunggah, kondisi Honda BeAT nampak masih baru.
Sementara pelat nomor kendaraan juga belum terpasang.
Untuk informasi lebih jelas, calon peserta lelang bisa baca keterangan di bawah ini:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui KPKNL Tasikmalaya atas objek lelang berupa:
Baca Juga: Video Alun-alun Tasik Geger, Ludes Motor Terbakar Diduga Akibat Handphone Yang Disimpan dalam Bagasi
1 (satu) unit kendaraan roda dua berupa sepeda motor honda beat Nomor TNKB Z 3545 DAS Warna Biru Putih tahun 2020, Nomor Rangka MH1JM8114LK338227 Nomor Mesin JM81E1340227
Syarat-Syarat Lelang:
1.Peserta lelang memiliki akun yang terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id
2.Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas
3.Peserta lelang wajib menyetorkan jaminan lelang melalui virtual account sesuai jumlah yang disebutkan dan harus efektif diterima KPKNL Tasikmalaya paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
4.Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang di lelang dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek serta bertanggungjawab atas objek lelang yang di beli.
5.Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 3 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajibanya, maka dinyatakan batal /wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain lain.
6.Karena satu dan hal lain, pihak penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang di atas, dan pihak pihak berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Tasikmalaya.
Baca Juga: Disangka Anggota Geng Motor, Pelajar di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok Warga
7.Segala biaya yg timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
8.Informasi lebih detail dapat dilihat pada pengumuman terlampir, apabila terdapat perbedaan informasi pada website dan lampiran pengumuman, maka yang digunakan adalah lampiran pengumuman
Atau untuk info lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR