MOTOR Plus-online.com - Peraturan baru bikin SIM C motor Maret 2022, rupanya usia pemilik SIM golongan ini wajib lebih tua, bro!
Kabar penting buat bikers atau warga lainnya, khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) buruan dicek.
Ada aturan baru tentang bikin SIM baru, khususnya SIM C untuk motor nih.
Ada syarat usia minimal untuk bikin SIM baru di Indonesia, yuk disimak sampai habis.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM digilongkan menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM C.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin.
Mulai dari SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR