MOTOR Plus-online.com - Peraturan baru bikin SIM C motor Maret 2022, rupanya usia pemilik SIM golongan ini wajib lebih tua, bro!
Kabar penting buat bikers atau warga lainnya, khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) buruan dicek.
Ada aturan baru tentang bikin SIM baru, khususnya SIM C untuk motor nih.
Ada syarat usia minimal untuk bikin SIM baru di Indonesia, yuk disimak sampai habis.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM digilongkan menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM C.
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin.
Mulai dari SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya
Berbeda dengan SIM C, SIM CI berlaku untuk motor 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian, SIM CII untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.
Terdapat juga SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A, untuk penyandang disabilitas.
Untuk membuatnya, terdapat syarat usia minimal untuk masing-masing golongan SIM.
Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat usia minimal bikin SIM baru:
Jadi, perlu bersabar buat brother yang mau pakai motor di atas 250 cc, perlu tunggu setahun baru bisa upgrade SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR