Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua

Galih Setiadi - Jumat, 4 Maret 2022 | 07:15 WIB
GridOto.com
Ilustrasi. Simak syarat bikin SIM C terbaru Maret 2022.

MOTOR Plus-online.com - Peraturan baru bikin SIM C motor Maret 2022, rupanya usia pemilik SIM golongan ini wajib lebih tua, bro!

Kabar penting buat bikers atau warga lainnya, khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) buruan dicek.

Ada aturan baru tentang bikin SIM baru, khususnya SIM C untuk motor nih.

Ada syarat usia minimal untuk bikin SIM baru di Indonesia, yuk disimak sampai habis.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2, SIM digilongkan menjadi beberapa jenis, salah satunya SIM C.

Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga berdasarkan kapasitas mesin.

Mulai dari SIM C untuk motor sampai dengan kapasitas mesin 250 cc.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Maret 2022 Murah Banget Sesuai Aturan, Buruan Urus Ini Syaratnya

Berbeda dengan SIM C, SIM CI berlaku untuk motor 250 cc sampai 500 cc.

Kemudian, SIM CII untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.

Terdapat juga SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A, untuk penyandang disabilitas.

Untuk membuatnya, terdapat syarat usia minimal untuk masing-masing golongan SIM.

Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus

Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat usia minimal bikin SIM baru:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Jadi, perlu bersabar buat brother yang mau pakai motor di atas 250 cc, perlu tunggu setahun baru bisa upgrade SIM.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular