MOTOR Plus-online.com - Kisah hidup sultan asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan yang sempat menjadi tukang parkir dan office boy, kini terancam 20 tahun penjara.
Setelah dikenal sebagai sosok crazy rich dan sukses dari trading, kini ia justru terseret kasus dugaan penipuan karena Aplikasi Trading Ilegal.
Kasusnya mirip dengan Indra Kenz.
Bedanya, Indra Kenz menggunakan Binomo sementara Doni menggunakan Platform Quotex.
Meski beda Platform, Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Lantas siapa sosok Doni Salmanan?
Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.
Baca Juga: Doni Salmanan Disorot Gara-gara Quotex, Koleksi Motor Sultan Bandung Ini Bikin Melongo
Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Pernah Lelang Moge Harley-Davidson Rp 2 Miliar
Pada saat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.
Melalui kanal YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku pernah bekerja sebagai tukang parkir.
Bahkan, sempat juga bekerja sebagai office boy di sebuah bank.
Namun, Doni memulai Trader dengan modal uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.
Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.
Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.
Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ramai Kabar Affiliator Terancam Dipolisikan, Isi Garasi Doni Salmanan dan Indra Kenz Bikin Penasaran
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Wow, Sultan Doni Salmanan Lelang Moge Harley-Davidson Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.
Baca Juga: Motor Ala MotoGP Yang Dilelang Sultan Laku Rp 830 Juta, Teknologi Mirip Yamaha M1
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Doni Salmanan Dillaporkan karena Penipuaan Trading, Kisah Hidupnya Dari Juru Parkir jadi Crazy Rich
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR