MOTOR Plus-online.com - Koleksi motor dan mobil mewah milik sultan Doni Salmanan bikin penasaran, kira-kira punya apa saja ya?
Setajir apa Doni Salmanan sampai dijuluki Crazy Rich Bandung?
Ternyata ia memiliki sejumlah aset mewah, termasuk motor dan mobil.
Doni Salmanan pun kerap membagi-bagikan uang hingga membeli barang-barang mewah.
Berikut ini koleksi mobil mewah milik Doni Salmanan.
Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat itu memiliki koleksi kendaraan yang sempat dipamerkan di media sosialnya.
Di antaranya, BMW M4 Series seharga Rp 4 miliar, BMW 840i harga Rp 2,4 miliar.
Kemudian Lamborghini Gallardo seharga Rp 2 miliar, Lamborghini Huracan Rp 6 miliar.
Baca Juga: Kisah Hidup Sultan Doni Salmanan Sempat Jadi Tukang Parkir, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Doni Salmanan Disorot Gara-gara Quotex, Koleksi Motor Sultan Bandung Ini Bikin Melongo
Tak ketinggalan, Porshche 911 Carrera 4 S senilai Rp 4 miliar dan mobil Civic Turbo Hatchback RS seharga Rp 512 juta.
Selain mobil mewah, suami dari Dinan Fajrina ini dikenal memiliki koleksi kendaraan lainnya yakni motor.
Di antaranya, motor Kawasaki Ninja H2 seharga Rp 1,2 miliar, Harley Davidson CVO harga Rp 1,8 miliar, Yamaha YZF-R1M senilai Rp 812 juta.
Lalu, Kawasaki Ninja ZX-10R harga Rp 720 juta, Ducati Superlenggera Rp 5 miliar, BMW S1000 RR Rp 770 juta dan KTM 300 Six Days Rp 200 juta.
Sayangnya, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Melansir Kompas.com, Gatot menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Pernah Lelang Moge Harley-Davidson Rp 2 Miliar
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ungkap Gatot.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Ramai Kabar Affiliator Terancam Dipolisikan, Isi Garasi Doni Salmanan dan Indra Kenz Bikin Penasaran
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kekayaan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Motor hingga Mobil Mewah, dari Sini Sumber Penghasilannya
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR