MOTOR Plus-online.com - 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhir-akhir aksi debt collector tarik paksa motor kembali marak terjadi.
Enggak jarang debt collector tarik paksa motor menggunakan kekerasan.
OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
Menurut Riswinandi, ada 3 kelakuan debt collector yang bisa dipidana.
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual, dikutip dari Kompas.com Selasa (27/7/2021).
Dia menambahkan, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial.
Ditambah debt collector juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR