3 Kelakuan Debt Collector Yang Bisa Dipidana, OJK Tegaskan Begini

Ardhana Adwitiya - Senin, 7 Maret 2022 | 21:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

MOTOR Plus-online.com - 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akhir-akhir aksi debt collector tarik paksa motor kembali marak terjadi.

Enggak jarang debt collector tarik paksa motor menggunakan kekerasan.

OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

Menurut Riswinandi, ada 3 kelakuan debt collector yang bisa dipidana.

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual, dikutip dari Kompas.com Selasa (27/7/2021).

Dia menambahkan, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial.

Ditambah debt collector juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular