MOTOR Plus-online.com - 3 kelakuan debt collector yang bisa kena pidana, begini penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhir-akhir aksi debt collector tarik paksa motor kembali marak terjadi.
Enggak jarang debt collector tarik paksa motor menggunakan kekerasan.
OJK mewanti-wanti penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk melakukan proses penagihan kepada debitur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
Menurut Riswinandi, ada 3 kelakuan debt collector yang bisa dipidana.
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi dalam sebuah diskusi virtual, dikutip dari Kompas.com Selasa (27/7/2021).
Dia menambahkan, apabila hal-hal tersebut dilakukan, debt collector berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial.
Ditambah debt collector juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Waspada Mimpi Ditagih Debt Collector Bisa Jadi Kenyataan Ini Petanda Sesuatu akan Terjadi Pada Anda
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR