Knalpot Bising Masih Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Bikers Jangan Nekat Pakai

Yuka Samudera - Selasa, 8 Maret 2022 | 07:00 WIB
Polda Jabar
Ilustrasi. Polisi masih menilang bikers yang nekat pakai knalpot bising alias knalpot brong saat razia.

MOTOR Plus-Online.com - Polisi masih menilang bikers yang nekat pakai knalpot bising alias knalpot brong saat razia.

Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong di motor memang dilarang dan ada peraturannya.

Kalau masih nekat memakai knalpot bising di motor untuk dipakai sehari-hari, maka bisa saja langsung ditindak polisi.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah Polres pada wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali menindak bikers dengan motor yang memakai knalpot bising tidak sesuai ketentuan (knalpot brong).

Dikutip dari Kompas.com, melalui keterangan tertulis TMC Polda Metro Jaya, salah satu wilayah dimaksud ialah TL Jembatan Dua Tambora, Jakarta Barat pada Senin, 7 Maret 2022.

"Polri Sat Lantas Jakarta Barat melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar," tulis keterangan itu, Senin.

Alasan penindakkan pelanggaran tersebut merupakan salah satu aspek yang jadi perhatian pihak Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri pada Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan, sanksi hukum unyuk pengendara knalpot brong termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut:

Baca Juga: Puluhan Motor Yang Bikin Heboh Masuk Tol Kelapa Gading Ditahan Polisi, Kok Pemiliknya Dilepas?

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Melansir pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Yuka Samudera


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular