MOTOR Plus-Online.com - Apakah debt collector boleh tagih kreditur saat hari libur atau ke kantor? Nih simak penjelasannya.
Belakangan ini masih ramai soal debt collector yang menagih paksa kreditur baik kendaraan atau hal lain misalnya kartu kredit.
Apalagi jika debt collector menggunakan kekerasan saat menagih paksa, tentunya membuat kreditur ketakutan hingga lapor polisi.
Alhasil timbul beberapa pertanyaan, kira-kira debt collector boleh menagih kreditur saat hari libur?
Dan apakah debt collector boleh menagih kreditur hingga mendatangi kantor tempat kreditur bekerja?
Mengutip Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Lemes Dibawa ke Polres Depok, Sok Jagoan Bilang Polisi Jangan Ikut Campur
Dalam beberapa poin aturan tersebut terdapat dua poin yang berhubungan dengan pertanyaan di atas.
Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,"
Hal ini menjadi catatan jika debt collector dibolehkan untuk menagih kreditur hanya di alamat sesuai domisili kreditur.
Yang berarti penagihan harusnya dilakukan di rumah milik kreditur.
Berarti untuk penagihan hingga mengunjungi kantor kreditur jelas menyalahi aturan.
Lalu yang kedua ada poin berbunyi "Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit,"
Dilanjutkan dengan poin "Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu,"
Di poin tersebut tertulis waktu penagihan debt collector ke kreditur dilakukan dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah kreditur.
Baca Juga: 3 Kelakuan Debt Collector Yang Bisa Dipidana, OJK Tegaskan Begini
Jika penagihan di hari libur, tentunya debt collector semestinya melakukan kesepakatan dengan kreditur.
Lalu gimana jika debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan saat kreditur diketahui menunggak cicilan?
Mengutip Kompas.com, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.
Jika brother mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.
Namun, jika brother tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.
Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.
Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengatur "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR