Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 8 Maret 2022 | 21:10 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus bulan Maret 2022.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus, catat syarat dan masa berlakunya buruan bayar.

Kesempatan bagus buat bikers atau para pemilik kendaraan, bayar pajak kendaraan bisa lebih murah.

Soalnya, lagi ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Jangan ditunda-tunda, perhatikan masa berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

Yaitu membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan tanggal 31 Mei 2022.

Perlu diketahui, BBNKB berlaku untuk tangan kedua dan seterusnya, denda PKB hanya cukup membayar pokok untuk kendaraan yang terlambat membayar satu hingga lima tahun.

Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.

Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," kata Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim, Jumat (4/3/2022).

Kebijakan ini untuk memberikan insentif kepada warga di tengah pandemi covid-19.

Selain itu, diharapkan bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor serta mengurangi potensi piutang pajak.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah tujuh sampai 10 tahun belum membayarnya," imbuhnya.

Buat brother yang tinggal di area Gorontalo, segera manfaatkan program tersebut ya!

Source : Pemprov Gorontalo
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular