MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM C terbaru, buruan urus yuk!
Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah hal yang wajib dimiliki ketika ingin berkendara di jalan.
Khusus untuk pengguna sepeda motor tentunya wajib memiliki SIM C.
Banyak bikers atau pengguna sepeda motor yang mencari cara perpanjang SIM C.
Nah brother bisa simak nih cara perpanjang SIM C terbaru, baik dari syarat, cara, hingga biayanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Sebagai catatan, semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Artinya, setiap lima tahun sekali, kalian harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Berlaku
Maka dari itu, perpanjang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR