MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa simak syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM C terbaru, buruan urus yuk!
Surat Izin Mengemudi alias SIM adalah hal yang wajib dimiliki ketika ingin berkendara di jalan.
Khusus untuk pengguna sepeda motor tentunya wajib memiliki SIM C.
Banyak bikers atau pengguna sepeda motor yang mencari cara perpanjang SIM C.
Nah brother bisa simak nih cara perpanjang SIM C terbaru, baik dari syarat, cara, hingga biayanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 setiap pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
Sebagai catatan, semua jenis SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Artinya, setiap lima tahun sekali, kalian harus melakukan perpanjangan SIM dan tidak boleh telat.
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Berlaku
Maka dari itu, perpanjang SIM C harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka pegendara harus membuat SIM C baru.
Hal ini disayangkan karena biaya perpanjangan SIM C lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjang SIM C
Biaya perpanjang SIM C ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun rincian biaya perpanjang SIM C untuk pengendara sepeda motor pada aturan tersebut sebagai berikut:
Selain biaya perpanjang SIM C, pengendara sepeda motor juga harus menyiapkan biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.
Syarat perpanjang SIM C
Pengendara kendaraan sepeda motor perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM C, sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
Cara perpanjang SIM C secara online
Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karenanya, setelah menyiapkan biaya perpanjang SIM C dan dokumen syarat perpanjang SIM C, pengendara dapat mengikuti cara perpanjang SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Bikin SIM C Motor Terbaru Maret 2022, Usia Minimal Golongan Ini Wajib Lebih Tua
Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM C sukses dilakukan, brother tinggal tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM C selesai diterbitkan.
Kalian dapat memantau proses penerbitan SIM C melalui aplikasi di menu Transaksi.
Aplikasi Digital Korlantas Polri ini dapat diunduh di ponsel melalui Google Play Store maupun Apple App Store.
Nah itu dia brother syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM C terbaru, semoga berguna ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang SIM C Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR