MOTOR Plus-online.com - Pakai biro jasa mahal, begini cara mengurus pajak motor 5 tahunan langsung ke Samsat.
Buat yang enggak punya waktu, membayar pajak motor biasanya lewat biro jasa.
Tapi kadang biayanya jauh lebih mahal.
Kelebihan bayar pajak lewat biro jasa cuma lebih cepat selesai.
Kalau mau mengurus sendiri ke Samsat sebenarnya prosesnya mudah dan biayanya jadi lebih murah.
Selain itu pemilik motor jadi tahu sebenarnya berapa biaya pengurusan bayar pajak kendaraan 5 tahunan.
Apa saja persyaratan yang wajib dibawa untuk mengurus pajak 5 tahunan ini.
Biar enggak penasaran, simak langka-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Masih Ada 22 Hari Lagi Kesempatan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Bayar Denda, Siapkan STNK dan BPKB
Baca Juga: Kaget Bayar Pajak Motor Berlipat Mahalnya Ternyata Lupa Blokir STNK
1. Cek Fisik
Saat bayar pajak motor 5 tahunan jangan lupa untuk lakukan cek fisik terlebih dahulu.
Petugas cek fisik biasanya akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
"Setelah mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin, kemudian petugas akan verifikasi, menyamakan dengan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," buka Delia, customer service Samsat Cinere beberapa waktu lalu.
Sertakan berkas cek fisik yang sudah diverifikasi dengan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli serta KTP atau SIM asli.
"Pastikan KTP atau SIM asli yang disertakan atas namanya sesuai dengan STNK, ya," lanjut Delia mengingatkan.
Buat yang enggak mau ribet urus berkas saat bayar pajak motor.
Kamu bisa gunakan jasa fotokopi yang terdapat di lingkungan Samsat.
Baca Juga: Ini Alasan Bayar Pajak Motor Lewat dari Masa Berlakunya Bisa Ditilang Polisi, Cepetan Urus
Selain fotokopi kebutuhan berkas buat bayar pajak, gerai fotokopi itu juga merapikan berkas.
2. Bayar Pajak
Setelah berkas yang dibutuhkan untuk bayar pajak motor 5 tahunan lengkap, bisa langsung memulai proses bayar pajak.
Dimulai dengan menyerahkan berkas ke loket pajak progesif.
Setelah selesai pengecekan pajak progesif biasanya wajib pajak akan dipanggil ke loket pengesahan roda dua.
"Nah, cukup tunjukan BPKB asli untuk bisa bayar pajak motor 5 tahunan," ungkapnya lagi.
Kemudian tunggu nama dipanggil untuk bayar pajak motor 5 tahunan.
"Bukti pembayaran pajak motor 5 tahunan jangan sampai hilang, ditunjukan saat ambil STNK baru," tambahnya.
Baca Juga: Mau Bayar Pajak Motor Selama PPKM Level 3 Tinggal ke Samsat, Nih Lokasi dan Syaratnya
3. Cetak Pelat Nomor (TNKB)
STNK baru sudah jadi, proses selanjutnya adalah cetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Syaratnya cukup tunjukan STNK baru kepada petugas workshop TNKB.
Tunggu 10 sampai 15 menit, pelat motor baru sudah jadi.
Nah mudah banget kan bro, enggak perlu waktu lama dan pastinya jauh lebih murah biaya mengurus sendiri ke Samsat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Isal |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR