MOTOR Plus-online.com - Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg terus disorot, pembuang jasad terancam hukuman mati.
Hal itu terkuak setelah sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan modifikator motor, Handi Saputra beserta Salsabila.
Sidang terdakwa pembuang jasad, Kolonel Inf Priyanto dilaksanakan pada Selasa (8/3/2022).
Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
Hakim Militer Tinggi, Kolonel CHK Hanifan, menyatakan Priyanto bersalah atas tewasnya kedua korban dan didakwa pasal berlapis atau gabungan.
"Jadi dakwaan ini disusun secara berlapis, susunan dakwaanya itu pertama primer subsider dan di bawahnya gabungan, untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Panglima TNI Beri Jaminan Ini
Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR