Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan pasal tersebut, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Priyanto yang jadi dalang pembunuhan kedua korban kini ditahan di Rutan Polisi Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Dalam perkara tabrak lari menewaskan dua sejoli ini terdapat tiga terdakwa, yakni Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Baca Juga: Fakta Baru, Oknum TNI Tersangka Tabrak Lari Sadis Di Nagreg Ternyata Sempat Ubah Warna Mobil
Namun, Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko tidak diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, melainkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Selain karena berkas perkara terpisah, keduanya tidak diadili di Pengadilan yang sama karena mekanisme peradilan militer yang terbagi berdasar pangkat terdakwa.
Untuk diketahui, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hanya menangani oknum anggota TNI yang berpangkat perwira menegah.
Sementara, prajurit bukan perwira di tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Kecelaakan Sadis Di Nagreg, Korban Dilempar Dari Atas Jembatan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR