MOTOR Plus-online.com - Edhy Prabowo dipotong masa hukuman jadi 5 tahun penjara, ternyata punya koleksi motor Yamaha RX-King.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya benih lobster.
Di Pengadilan Negeri tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.
Lalu di tingkat banding hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.
Terakhir, tingkat MA kembali mengurangi hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara.
Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Punya Motor Sejuta Umat
Source | : | Kompas.com,Elhkpn.kpk.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR