Edhy Prabowo Dipotong Masa Hukuman Jadi 5 Tahun, Ternyata Koleksi Motor Yamaha RX-King

Ardhana Adwitiya - Kamis, 10 Maret 2022 | 15:40 WIB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Edhy Prabowo dipotong masa hukuman jadi 5 tahun penjara, ternyata punya koleksi motor Yamaha RX-King.

MOTOR Plus-online.com - Edhy Prabowo dipotong masa hukuman jadi 5 tahun penjara, ternyata punya koleksi motor Yamaha RX-King.

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Diketahui Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor dan budidaya benih lobster.

Di Pengadilan Negeri tingkat pertama Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika.

Lalu di tingkat banding hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) itu diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 9 tahun penjara.

Terakhir, tingkat MA kembali mengurangi hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara.

Putusan itu diambil pada Senin (7/3/2022) oleh tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis amar putusan MA dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Punya Motor Sejuta Umat

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan alasan pemangkasan vonis itu adalah Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

"Faktanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Edhy) sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya bagi nelayan,” tuturnya.

Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," sebut Andi.

Baca Juga: Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo, Edhy Prabowo Koleksi Yamaha RX-King

"Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," jelasnya.

Selain itu MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy.

Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Namun MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

Baca Juga: Wuih, Harga Jam Rolex Milik Edhy Prabowo Setara Biaya Bensin Pertamax Buat Dua Tahun Lebih!

Di samping kasus korupsi, ternyata Edhy Prabowo punya koleksi motor.

Bukan koleksi moge, tapi Edhy Prabowo memiliki Yamaha RX-King.

Berdasarkan daftar laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan salah satu harta yang dimiliki oleh Edhy adalah Yamaha RX-King.

Dari daftar tersebut juga menyebutkan bahwa RX-King milik Edhy ini keluaran tahun 2002.

Baca Juga: Cek Sejarah Yamaha RX-King Punya Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo

Enggak hanya itu, ternyata Edhy juga punya motor matic yaitu Honda BeAT keluaran 2009.

Untuk kendaraan roda empat, Edhy Prabowo memiliki sebuah SUV Mitsubishi Pajero tahun 2011 yang ditaksir Rp 480 juta.

Harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi milik Edhy dengan total Rp 496,5 juta ini hanya sebagian kecil dari total harta kekayaan miliknya yang terdaftar.

Total keseluruhan harta kekayaannya adalah Rp 4.562.804.877 termasuk alat transportasi, tanah dan bangunan, hingga hutang yang ia miliki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular