JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang peoan depan dengan agenda vonis.
"Tunda minggu depan agenda vonis ya, pungkas hakim," pungkas hakim
Sementara dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Oknum Polisi Di Bogor Dapat Sanksi Tegas Setelah Pukul Driver Ojol yang Lapor Motor Hilang
Dan saat itu, saksi korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya pada terdakwa untuk diperiksa.
Saat diminta SIM, saksi korban mengaku tak punya hingga akhirnya dimintai uang Rp 200 ribu.
"Lantaran hanya memiliki uang Rp100 ribu pecahan Rp50 ribu, akhirnya diterima terdakwa. Namun saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada saksi korban," kata JPU.
Singkat cerita, warga kemudian mengerumuni saksi korban dan polisi tersebut, dan menanyakan identitas polisi yang diduga warga terdakwa polisi gadungan.
Terdakwa kemudian diamankan ke pos security, kemudian dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal.
Selanjutnya, saksi korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Setelah dicek, ternyata terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polisi yang Peras Pengendara di Medan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR