Baca Juga: Debt Collector Nekat Seret Pria Oknum Polisi, Diduga Kuasai Mobil Telat Bayar Cicilan
JPU menilai, perbuatan Bripka Panca sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal368 ayat (1) jo pasal 53KUHP.
Usai membacakan tuntutan, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring enggan berkomentar apapun.
Selanjutnya, majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno menunda sidang peoan depan dengan agenda vonis.
"Tunda minggu depan agenda vonis ya, pungkas hakim," pungkas hakim
Sementara dalam dakwaan JPU Julita Rasmayadi Purba menuturkan, perkara ini bermula saat terdakwa warga Jalan Pintu Air, Medan Kota ini, melihat Nur Widiana sedang melintas di Jalan Dr Mansyur Medan, pada 11 November 2021 lalu.
Saksi korban saat itu mengendarai sepeda motor, sepulang dari kuliah bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan.
Sewaktu saksi korban melintas tepat di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari arah belakang saksi korban dipepet oleh terdakwa yang mengendarai sepeda motor memakai seragam dinas Polri, dengan rompi warna hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Kemudian, sepeda motor saksi korban diberhentikan oleh terdakwa dan meminta surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Oknum Polisi Di Bogor Dapat Sanksi Tegas Setelah Pukul Driver Ojol yang Lapor Motor Hilang
Editor | : | Ahmad Ridho |