4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Cara Buat BPJS Kesehatan Bisa Sambil Rebahan, Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal menjelaskan soal pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal saat dikutip dari kompas.com Kompas.com.
Sayangnya, Faisal belum bisa memastikan kapan berlakunya aturan tersebut.
Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin kasih penjelasan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan.
Pertama, proses mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor).
Kedua, proses sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Kata Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
Baca Juga: Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR