MOTOR Plus-Online.com - BPJS Kesehatan yang non aktif bakal kesulitan mengurus STNK dan SIM.
Kepemilikan BPJS Kesehatan makin penting setelah keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Isi Inpres tersebut termasuk mengenai pengurusan SIM dan STNK wajib punya kartu BPJS Kesehatan.
Ini jadi pertanyaan masyarakat kapan aturan urus STNK dan SIM wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Bukan hanya sekedar punya, BPJS Kesehatan juga harus aktif dan dibayarkan iurannya.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS yang telah non aktif.
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif:
1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
2. Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa karto JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
3. Berdasarkan dokumen kependudukan ini, Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
5. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Cara Buat BPJS Kesehatan Bisa Sambil Rebahan, Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal menjelaskan soal pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal saat dikutip dari kompas.com Kompas.com.
Sayangnya, Faisal belum bisa memastikan kapan berlakunya aturan tersebut.
Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin kasih penjelasan, aturan tersebut dalam penerapannya setidaknya diperlukan dua proses yang harus dijalankan.
Pertama, proses mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor).
Kedua, proses sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Kata Taslim, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tapi dalam bentuk aturan pemerintah, bukan inpres.
Baca Juga: Beda Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Enggak Punya SIM, Jangan Salah Sebut
“Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS diperbaiki terlebih dahulu,” ucap Taslim.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR