MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian, SIM ketinggalan rupanya enggak boleh tunjukkan fotonya dari HP, polisi bongkar alasannya.
Kabar penting buat bikers, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya motor.
Ketika ada razia polisi, petugas biasanya memeriksa dokumen brother, salah satunya SIM.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM merupakan bukti identitas dan kompetensi syarat berkendara.
Makanya para pengguna kendaraan bakal ditilang polisi seandainya tidak bisa menunjukkan SIM.
Dengan kemajuan teknologi, SIM bisa ditunjukkan lewat HP berupa foto.
Seandainya SIM ketinggalan saat sedang naik motor, bisa saja foto SIM ditunjukkan ke polisi saat pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah tindakan seperti itu dibolehkan?
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Harus Menyertakan Kartu BPJS Kesehatan Berlaku
Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR